Kamis, 07 November 2013

Syariah Islam

Pengertian Syariat Islam

Pengertian Syariat Islam - Syariat artinya jalan yang sesuai dengan undang-undang (peraturan) Allah SWT. Allah menurunkan agama Islam kepada Nabi Muhammad saw. secara lengkap dan sempurna, jelas dan mudah dimengerti, praktis untuk diamalkan, selaras dengan kepentingan dan hajat manusia di manapun, sepanjang masa dan dalam keadaan bagaimanapun.

Syariat Islam ini berlaku bagi hamba-Nya yang berakal, sehat, dan telah menginjak usia baligh atau dewasa. (dimana sudah mengerti/memahami segala masalah yang dihadapinya). Tanda baligh atau dewasa bagi anak laki-laki, yaitu apabila telah bermimpi bersetubuh dengan lawan jenisnya, sedangkan bagi anak wanita adalah jika sudah mengalami datang bulan (menstruasi).
Bagi orang yang mengaku Islam, keharusan mematuhi peraturan ini diterangkan dalam firman Allah SWT. "kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat (peraturan) dari agama itu, maka ikutilah syariat itu, dan janganlah engkau ikuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui." (QS. 45/211-Jatsiyah: 18).
Syariat Islam ini, secara garis besar, mencakup tiga hal:
1.       Petunjuk dan bimbingan untuk mengenal Allah SWT dan alam gaib yang tak terjangkau oleh indera manusia (Ahkam syar'iyyah I'tiqodiyyah) yang menjadi pokok bahasan ilmu tauhid.
2.       Petunjuk untuk mengembangkan potensi kebaikan yang ada dalam diri manusia agar menjadi makhluk terhormat yang sesungguhnya (Ahkam syar'iyyah khuluqiyyah) yang menjadi bidang bahasan ilmu tasawuf (ahlak).
3.       Ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara beribadah kepada Allah SWT atau hubungan manusia dengan Allah (vetikal), serta ketentuan yang mengatur pergaulan/hubungan antara manusia dengan sesamanya dan dengan lingkungannya.
Dewasa ini, umat Islam selalu mengidentikkan syariat dengan fiqih, oleh karena sedemikian erat hubungan keduanya. Akan tetapi antara syariat dan fiqih, sesungguhnya ada perbedaan yang mendasar. Syariat Islam merupakan ketetapan Allah SWT tentang ketentuan-ketentuan hukum dasar yang bersifat global dan kekal, sehingga tidak mungkin diganti/dirombak oleh siapa pun sampai kapan pun. Sedangkan fiqih adalah penjabaran syariat dari hasil ijtihad para mujtahid, sehingga dalam perkara-perkara tertentu bersifat lokal dan temporal. Itulah sebabnya ada sebutan fiqih Irak dan lain-lainnya. Selain itu, karena fiqih hasil dari pemikiran mujtahid, maka ada fiqih Syafi'ie, fiqih Maliki, fiqih Hambali, fiqih Hanafi